Kaca Spion: Benda Kecil Yang Menyelamatkan Banyak Orang






















Kaca spion pada sepeda motor dikembangkan fungsinya dari kaca spion pada mobil. Sepeda motor dianggap perlu menggunakan kaca spion karena dianggap memiliki level yang sama dengan mobil dalam hal kecepatan, manuver dan membahayakan pengguna jalan lain. Untuk beberapa kendaraan transportasi yang tidak digerakkan oleh mesin (misalnya sepeda dan kereta kuda), dianggap tidak perlu menggunakan kaca spion karena mempunyai level yang rendah. Walaupun kalau mereka dipasangkan kaca spion, akan membuat mereka lebih mudah melihat situasi di belakang tanpa perlu menoleh.

Letak dua buah kaca spion pada sepeda motor berada di sisi kiri dan kanan setang. Bahkan saat ini ada juga helm yang diproduksi dengan kaca spionnya berada di bagian dahi di sisi dalam helm. Untuk kaca spion yang diletakkan di sisi kiri dan kanan setang, ukuran letak jatuhnya pantulan bahu/lengan rider adalah 20%. Sisanya adalah pemandangan belakang (yang agak menyamping keluar) dari si rider sebanyak 80%.

Guna kaca spion bagi rider sepeda motor adalah 'membantu melihat kondisi belakang sepeda motor dengan cepat tanpa menoleh'. Karena dengan menoleh ke belakang sejauh 90 derajat selama 1 detik akan membuat motor meluncur selama sekian belas/sekian puluh meter tanpa kendali. Kemudahan melihat ke belakang dengan cepat inilah yang akan membantu rider mudah memutuskan untuk:

1. Mengatur jarak sepeda motornya agar tidak terlalu dekat dengan kendaraan yang ada di belakangnya.

2. Bermanuver menghindari tabrak belakang apabila kendaraan yang berada dibelakangnya meluncur mendekati motor. Seorang rider harus selalu memiliki anggapan di kepalanya bahwa apabila ada mobil yang mendekatinya, maka kemungkinan mobil itu sedang mengalami masalah. Misalnya: kerusakan rem atau si supir sedang mabuk atau si supir lupa bawa kacamata, atau atau si supir sedang mengalami serangan jantung. Anggapan-anggapan seperti ini yang akan membuat rider menjadi waspada dan segera melakukan gerakan menjauh dari mobil tersebut. Jangan pernah menunggu jarak mobil terlalu dekat dan menganggap mobil itu yang salah sehingga rider tetap pada tempatnya, tidak berpindah. Ketika kecelakaan terjadi dan rider terluka (bisa saja lebih parah atau meninggal), anggapan rider bahwa ia merasa benar akan menjadi sia-sia. Jadi begitu mobil mendekat, segera jauhi.

3. Membelok/menyalip secara aman dengan cara melihat jarak dan kecepatan kendaraan di belakangnya. 

Banyak yang mengatakan bahwa kaca spion masih memiliki kekurangan yaitu memiliki blind spot. Betul. Tetapi blind spot bisa diminimalisir dengan lirikan mata/sedikit tolehan pengendara. Bagaimanapun menggunakan kaca spion masih jauh lebih baik daripada tidak sama sekali. Lupakan anggapan yang mengatakan bahwa kaca spion membuat aerodinamis motor menjadi terhambat atau tampilan motor menjadi tidak sporty (kalau motornya motoGP sih tidak apa-apa karena tidak perlu memakai spion. Atau motornya untuk diikutkan kontes, itu lain cerita. Tetapi selama motor tersebut adalah street-legal motorcycle dan dipakai di jalan raya maka motor tersebut wajib menggunakan spion). Bila kita bicara keselamatan, 'function' harus mendahului 'fashion'.

Saya ingat ada seorang teman yang mengendarai sepeda motor sedang berhenti di lampu merah. Ia berjejer dengan pengendara lain yang berada di sebelah kanannya. Tiba-tiba dari sebelah belakang muncul truk besar yang meluncur seperti tanpa menggunakan rem, menabrak orang-orang yang ada di sebelah kanannya tadi. Beberapa detik sebelumnya teman saya sama sekali tidak menyadari kehadiran truk besar yang mendekat. Mengapa? Karena ia tidak menggunakan spion. Sejak kejadian yang sempat membuat ia shock dan menangis di tempat (padahal laki-laki), ia mulai memasang dan menggunakan kaca spion di sepeda motornya. 

Bagi yang sedang mengajarkan anaknya/temannya/saudaranya menaiki sepeda motor, jelaskan ke mereka untuk selalu menggunakan kaca spion. Kaca spion bukanlah hiasan. Kaca spion bukanlah penghalang untuk menyalip di antara mobil-mobil. Kalau sewaktu menyalip memang lebarnya sudah tidak muat karena adanya kaca spion, ya jangan dipaksa. Berarti memang sudah waktunya untuk berhenti. Bukan berarti nanti kaca spionnya yang dilepas. Kalau cara berpikirnya demikian, sekalian saja lepas bersama dengan setang-setangnya biar bisa nyalip. Tetapi caranya kan bukan begitu. Biar bagaimanapun benda cermin yang kecil tersebut dapat menyelamatkan nyawa banyak orang dari kecelakaan. Baik nyawa yang menabrak ataupun nyawa orang yang ditabrak.

Saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 2 mengenai Lalu Lintas & Angkutan Jalan, pada Pasal 285 ayat 1 yang mengatakan bahwa pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp.250.000,- bila tidak memasang dan menggunakan kaca spion.

  


image: horizonsunlimited.com
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2005-2012 Yudhea Wattimena. RiderPunk - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger